Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr. (C). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan gugatan telah didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Gugatan ini dilayangkan setelah Bupati Anom Widiyantoro melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 mencabut SK Bupati sebelumnya yang diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat,” SK Bupati sebelumnya, Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, memberikan perpanjangan masa jabatan kepada klien kami untuk periode 2025-2030, namun melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 Bupati Anom Widiyantoro mencabutnya, “jelas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

Masih kata Imam Subiyanto, kami merasa keberatan dan oleh karena itu mengajukan gugatan ini. Ia uga menegaskan bahwa proses pengangkatan kembali Slamet Efendi telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.
“Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.
“Hari ini kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi, sambil melengkapi beberapa dokumen,” pungkas Imam.( Joko Longkeyang).