Ratannews.com ,Pemalang, 18, Maret 2025. Di kabupaten Pemalang Momentum idul fitri 1446 H / 2025 M, menjadi penantian bagi para pekerja /buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta untuk menerima Tunjangan Hari Raya sejumlah 1 (satu) bulan upah. Persoalannya apakah semua pekerja / buruh akan menerima THR yang besarannya sama sesuai UMK kabupaten pemalang yaitu sebesar Rp2.296.140. Berdasarkan pemantauan di beberapa perusahaan manufaktur, pertokoan, perhotelan, home industri, diperoleh fakta ada beberapa yang upahnya tidak memberlakukan sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah minimum kabupaten/kota pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten /kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Padahal ada Sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memberlakukan upah minimum kabupaten adalah pidana penjara dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun Denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000. Bagi perusahaan yang terbukti membayar upahnya di bawah upah minimun yang diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.
Dinas Tenaga kerja pada Tahun ini membuka posko pengaduan THR, menurut ketua KPS sedulur Ratan Bersatu Bambang Sutanto seharusnya Disnaker kabupaten pemalang bukan hanya pada momentum idul fitri ini saja membuka posko pengaduan THR, bahkan seharusnya di tulis posko pengaduan pelanggaran hak Upah Kerja yang tidak usah di copot selamanya, biar masyarakat pekerja di pemalang terdidik akan pentingnya mendapat pengetahuan tentang besaran hak upah sesuai ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan, disisi lain juga setelah menerima pengaduan dari masyarakat harus tegas untuk memberi sanksi administratif dan melaporkan pengusaha yang masih bandel membayar upah pekerjanya di bawah Upah minimum kabupaten.
Ini menjadi salah satu konsen program kerja kami di KPS Sedulur Ratan Bersatu, membela hak buruh terkait dengan UMK apabila ada yang dilanggar maka kita akan advokasi, membela hak buruh sama hal nya bela negara sebagai mana amanat konstitusi pasal 27 ayat (2) UUD RI Tahun 1945.dan serta merta mengimplementasikan sumber hukum sila ke lima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Asep)
Beranda
Berita
KPS Sedulur Ratan Bersatu, bela hak buruh mendapat hak THR seminim-minimnya adalah UMK Kabupaten Pemalang 2025.
KPS Sedulur Ratan Bersatu, bela hak buruh mendapat hak THR seminim-minimnya adalah UMK Kabupaten Pemalang 2025.

