banner 728x250

Penutupan TPA Pesalakan, Menuju Pengelolaan Sampah yang Ramah Lingkungan dan Modern

  • Bagikan
banner 468x60

Ratannews.com – Jumat, 28 Maret 2025, menjadi saksi upaya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, beserta jajaran Forkompinda, OPD terkait, Camat Pemalang, dan Kepala Desa Pegongsoran dalam merajut silaturahmi dengan masyarakat Dusun Pesalakan. Kunjungan tersebut bukan sekadar kunjungan keakraban semata, melainkan bagian dari strategi persuasi pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan penuh masyarakat dalam rencana pembukaan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan. Namun, di balik upaya tersebut, tersimpan dinamika sosial yang kompleks dan permasalahan pengelolaan sampah yang masih jauh dari kata tuntas. Acara silaturahmi yang diawali dengan pembagian bingkisan dan dilanjutkan dengan sholat Jumat berjamaah di Masjid Baetussalam, Dusun Pesalakan, seakan menjadi simbol harapan dan tantangan dalam menyelesaikan permasalahan TPA Pesalakan.

Hanan Fathul Arkhan, Sekretaris Jenderal KPS Sedulur Ratan Bersatu, yang akrab disapa AAN Gondrong, mengungkapkan bahwa akar permasalahan terletak pada pemahaman masyarakat Dusun Pesalakan terhadap rencana pengelolaan sampah yang baru. Banyak warga yang belum memahami sepenuhnya konsep pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan modern yang diusung oleh pemerintah. Mereka masih terpaku pada bayangan TPA open dumping yang telah ditutup, meninggalkan luka mendalam berupa pencemaran lingkungan. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang TPA open dumping, menjadi landasan hukum yang kuat bagi penutupan TPA Pesalakan. Pasal 29 ayat (1) huruf f UU tersebut dengan jelas menyebutkan larangan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun bagi pelanggarnya. Lebih lanjut, Pasal 44 UU tersebut juga mengatur tenggat waktu penutupan TPA open dumping, yaitu paling lama lima tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. Artinya, TPA Pesalakan seharusnya telah ditutup sejak tahun 2013.

Example 300x600

KPS Sedulur Ratan Bersatu, sejak kepemimpinan Bupati Mansur Hidayat, telah konsisten menyuarakan tuntutan masyarakat Dusun Pesalakan untuk menutup TPA Pesalakan. Namun, penutupan tersebut tanpa diiringi solusi pengelolaan sampah yang memadai, mengakibatkan sampah-sampah berserakan di jalan-jalan, tempat umum, pasar tradisional, bekas tambang galian, bahkan di lahan-lahan pemukiman. Kondisi ini, menurut Hanan, merupakan bentuk pelanggaran undang-undang yang tidak disadari oleh pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemerintah, tanpa sadar, telah menciptakan kejahatan lingkungan dengan membiarkan sampah berserakan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Anom Widiyantoro, muncul wacana untuk membuka kembali TPA Pesalakan dengan metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Namun, sosialisasi yang dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, masih mendapat penolakan keras dari warga, ditandai dengan spanduk protes di gapura masuk TPA Pesalakan. Tragedi penutupan dan penolakan warga ini telah berlangsung lebih dari dua tahun, menunjukkan kelemahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang dalam memberikan pemahaman hukum dan solusi yang komprehensif kepada masyarakat. DLH dinilai gagal melakukan persuasi dan menawarkan gagasan pengelolaan sampah yang ideal, sehingga warga tetap menolak pembukaan kembali TPA Pesalakan. Ketidakpahaman masyarakat tentang rencana pengelolaan sampah yang baru, membuka celah bagi kepentingan-kepentingan lain yang ingin agar TPA Pesalakan tetap ditutup. Pertanyaan kritis pun muncul: bagaimana nasib tumpukan sampah yang ada di TPA Pesalakan jika dibiarkan tanpa penanganan yang memadai?

Hanan menilai, kegagalan mengkondisikan masyarakat Dusun Pesalakan untuk mendukung program pemerintah merupakan bentuk kegagalan besar. Ia bahkan menyarankan pergantian Kepala DLH Kabupaten Pemalang, dengan harapan dapat menemukan sosok yang lebih kompeten dan mampu menyelesaikan permasalahan TPA Pesalakan secara tuntas. KPS Sedulur Ratan Bersatu, tegas Hanan, akan terus mengawal program pemerintah selama program tersebut untuk kebaikan masyarakat dan tidak melanggar hukum. Apabila ada program yang melanggar hukum, KPS Sedulur Ratan Bersatu tidak akan segan-segan untuk menolak dan menggugatnya ke ranah hukum. ( Asep )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *