Semarang. Ratannews.com – Mochamad Arifin Bin Suharto Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjalani sidang perdana di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah atas dugaan korupsi Dana Desa pada Rabu, 30 April 2025.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan, seperti dilansir dari laman : https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara, dengan Nomer perkara: 30/Pid.Sus-TPK/2025.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, Bruriyanto Sukahar, S.H. membeberkan barang bukti bukti yaitu: 1 ( satu) bendel surat keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/435/TAHUN 2022 tanggal 01 Desember 2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 07 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 1 ( satu ) bendel Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor 02 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor : 07 Tahun 2018 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 1 ( satu ) bendel Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor 02 tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
1 ( satu) bendel Peraturan desa Nomor 09 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, 1 (Satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor (dokumen tidak diberi nomor) tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, 1 (Satu) bendel Peraturan desa Kelangdepok Nomor 03 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2019, 1 ( satu) bendel Peraturan Kepala desa Kelangdepok Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2019, 1 ( satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 06 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2020, 1 ( satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor 02 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, 1 ( satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan pertama Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2020.
Baca juga:
1 ( satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2020, 1 ( satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2020, 1 ( satu) bendel Peraturan Kepala desa Kelangdepok Nomor No.04 Tahun 2020 tentang perubahan kedua penjabaran Anggaran pendapatan belanja desa Tahun anggaran 2020, 1 ( satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2020, 1 ( satu ) bendel Peraturan Kepala Desa Kelangdepok Nomor 05 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan ketiga Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, 1 (satu) bendel surat keputusan Kepala Desa Kelangdepok nomor : 1 tahun 2018 tentang pengangkatan koordinator dan pelaksana pengelolaan keuangan desa ( PPKD ) Desa Kelangdepok tahun anggaran 2018, 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kelangdepok nomor : 142/3/2019 tentang pengangkatan Koordinator dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Kelangdepok Tahun anggaran 2019, 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kelangdepok nomor : 142/3/2020 tentang Pengangkatan Koordinator dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa (PPKD) Desa Kelangdepok tahun anggaran 2020, 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kelangdepok Nomor : 142.44 /6/2018, tentang pembentukan Tim pengelola kegiatan Desa Kelangdepok Tahun Anggaran 2018, 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kelangdepok Nomor : 142.44/09/2019, tentang pembentukan Tim pengelola kegiatan Desa Kelangdepok Tahun anggaran 2019, 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kelangdepok Nomor : 412.2/2.A/2020, tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Kelangdepok Tahun anggaran 2020, 1 (Satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 6 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2018, 1 (Satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 8 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2019, 1 (Satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2020, 1 (Satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2020, 1 (Satu) bendel Rencana Anggaran Belanja pembangunan gedung serba guna (GSG) Desa Kelangdepok Tahun anggaran 2018, 1 (Satu) bendel Rencana Anggaran Belanja pembangunan gedung serba guna (GSG) Desa Kelangdepok Tahun anggaran 2019, 1 (Satu) bendel Rencana Anggaran Belanja pembangunan Taman desa Kelangdepok (RTH) Tahun Anggaran 2020; 31) 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap I Tahun anggaran 2018 Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap II Tahun anggaran 2018 Desa Kelangdepok; 33) 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap III Tahun anggaran 2018 Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap I Tahun anggaran 2019 Desa Kelangdepok; 35) 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap II Tahun anggaran 2019 Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap I Tahun anggaran 2020 Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap II Tahun anggaran 2020 Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahap III Tahun anggaran 2020 Desa Kelangdepok.
Dan 1 (Satu) lembar Saham penyertaan modal BUMDesa Maju Mapan Desa Kelangdepok dengan nomor seri : 20211304 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Pemerintah Desa Kelangdepok kepada Pengurus BUMDesa Maju Mapan Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Peraturan Desa Kelangdepok Nomor 02 tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha milik desa (BUMDES) Maju Mapan Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Maju Mapan Desa Kelangdepok, 1 (Satu) bendel Laporan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Maju Mapan Desa Kelangdepok tahun anggaran 2022 Kelangdepok, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang penyertaan modal dari Bumdes Maju Mapan Kelangdepok kepada Mochamad Arifin untuk pembuatan cafetaria, pengadaan sound system, tiang lampu badminton, blower, kursi, jaring, laptop dan mainan anak tanggal 13 April 2021, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan anggaran termin 1 pembangunan gedung serba guna Desa Kelangdepok senilai Rp.109.054.600,00 dari Bendahara Desa Kelangdepok kepada Absori tanggal 07 Juni 2018, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan anggaran termin 2 pembangunan gedung serba guna Desa Kelangdepok senilai Rp.109.054.600,00 dari Bendahara Desa Kelangdepok kepada Absori tanggal 26 Juni 2018; 47), 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan anggaran termin 3 pembangunan gedung serba guna Desa Kelangdepok senilai Rp.158.909.200,00 dari Bendahara Desa Kelangdepok kepada Absori tanggal 24 Juli 2018, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan anggaran termin 4 pembangunan gedung serba guna Desa Kelangdepok senilai Rp.157.154.600,00 dari Bendahara Desa Kelangdepok kepada Absori tanggal 23 Agustus 2018, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan anggaran termin 5 pembangunan gedung serba guna Desa Kelangdepok senilai Rp.222.878.000,00 dari Bendahara Desa Kelangdepok kepada Absori tanggal 01 November 2018, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan anggaran termin 6 pembangunan gedung serba guna Desa Kelangdepok senilai Rp.30.702.700,00 dari Bendahara Desa Kelangdepok kepada Absori tanggal 27 November 2018.
Dan 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan desa Kelangdepok dari sumber Dana desa Tahap II Tahun anggaran 2019 dari kaur keuangan kepada kepala desa Mochamad Arifin senilai Rp.452.860.800,- tanggal 16 Agustus 2019; 52), 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan desa Kelangdepok dari sumber Dana desa Tahap III Tahun anggaran 2019 dari kaur keuangan kepada kepala desa Mochamad Arifin senilai Rp.452.860.800,- tanggal 13 November 2019, 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan Desa Kelangdepok dari sumber Dana Desa Tahap I Tahun anggaran 2020 dari kaur keuangan kepada Kepala Desa Kelangdepok Mochamad Arifin senilai Rp.539.335.600,-. tanggal 13 April 2020, 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan desa Kelangdepok dari sumber Dana desa Tahap II termin I sebesar 15% Tahun anggaran 2020 dari kaur keuangan kepada Kepala Desa Kelangdepok Mochamad Arifin senilai Rp.200.629.800,-. Tanggal 22 Juli 2020; 55) 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan desa Kelangdepok dari sumber Dana desa tahap II termin II sebesar 15% Tahun anggaran 2020 dari kaur keuangan kepada Kepala Desa Mochamad Arifin senilai Rp.200.629.800,-. Tanggal 31 Agustus 2020; 56) 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan desa Kelangdepok dari sumber Dana Desa tahap II termin III sebesar 10% Tahun anggaran 2020 dari kaur keuangan kepada Kepala Desa Mochamad Arifin senilai Rp.133.753.200,-. Tanggal 28 September 2020; 57) 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan Desa Kelangdepok dari sumber Dana Desa tahap III Tahun anggaran 2020 dari kaur keuangan kepada Kepala Desa Mochamad Arifin S senilai Rp.263.183.200,-. Tanggal 29 Desember 2020; 58) 1 (satu) lembar berita acara beserta 1 (satu) lembar kwitansi serah terima keuangan desa Kelangdepok dari sumber Dana Desa tahap I termin I Tahun anggaran 2021 dari kaur keuangan kepada Kepala Desa Mochamad Arifin senilai Rp.206.709.750,-. Tanggal 22 Maret 2021; 59) 1 (Satu) bendel surat keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/730/TAHUN 2016 tanggal 14 November 2016 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atas nama Mochamad Arifin bin Suharto.
Barang bukti tersebut disita dari Heru Haryanto, Ismail, dan Mochamad Arifin, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*)
Good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2