PEMALANG. RATANNEWS.COM ,- Tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang disikapi oleh komunitas pemantau pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten pemalang melalui agenda audensi dengan pihak Dinas Kesehatan. (16/4/2025).
Mematik perhatian ketua Forum Rembug masyarakat jasa konstruksi (Formasi) Firman, dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media Ratannews menurutnya aksi komunitas PBJ yg mengadakan audensi dengan pihak dinas kesehatan adalah salah satu bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan kapasitasnya, mengingat dalam proses tender ada tahapan-tahapan yang sudah dijalankan sesuai mekanismenya berdasarkan norma ketentuan peraturan yang berlaku, tidak bisa memaksakan atau mendorong dilakukan percepatan proses penetapan pemenang kalau masih ada tahapan yang harus dilalui berdasarkan peraturan yang berlaku, dan mari Ikuti proses yg ada dan kita tunggu bersama untuk hasil yg terbaik.
Pada unggahan berita sebelumnya,menurut koordinator komunitas PBJ bahwa saat ini proses memasuki tahap penetapan penyedia, namun terjadi penundaan karena menunggu arahan dari Bupati Pemalang yang baru.
“Persoalan tender umum tidak berkaitan dengan dinamika pemerintahan, sehingga tidak elok apabila ada pernyataan yang disampaikan oleh koordinator komunitas PBJ bahwa penundaan penetapan penyedia karena menunggu arahan bupati seolah-olah bupati ikut campur” kata Firman. Ini sebuah pernyataan yang semestinya dihindari. karena ini masih dalam ranah evaluasi kualifikasi administrasi sehingga komunitas PBJ lebih tepatnya pada konteks ini menunjukan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembangunan proyek tersebut nantinya apabila sudah dikerjakan oleh pemenang tender.
Bukan saat sekarang yang masih menunggu hasil pastinya, karena bisa jadi penetapan penyedia yang hingga sampai saat ini masih tertunda karena Pokja harus mengikuti mekanisme sesuai tahapan norma yang berlaku. dan salah alamat kalau komunitas PJB melaksanakan audensi tersebut dengan pihak dinas kesehatan karena terkait tender umum kewenangan sepenuhnya ada di Pokja untuk menetapkan pemenang tender penyedia barang dan jasa, dinas kesehatan hanya sebagai penguna anggarannya yang setelah ditetapkan pemenang akan melakukan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender. ( DS )