banner 728x250

THR 2025 di Pemalang, Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Sesuai UMK

  • Bagikan
banner 468x60

Ratannews.com , Pemalang– Momentum Idulfitri 1446 H/2025 M di Kabupaten Pemalang menjadi penantian bagi para pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan upah. Namun, persoalannya, apakah semua pekerja/buruh akan menerima THR dengan besaran yang sama sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang, yaitu sebesar Rp2.296.140? Berdasarkan pemantauan di beberapa perusahaan manufaktur, pertokoan, perhotelan, dan industri rumahan, ditemukan fakta bahwa ada beberapa perusahaan yang upahnya tidak memberlakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Example 300x600

Padahal, ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memberlakukan upah minimum kabupaten, yaitu pidana penjara dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00 bagi perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah upah minimum yang diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang pada tahun ini membuka posko pengaduan THR. Menurut Ketua KPS Sedulur Ratan Bersatu, Bambang Sutanto, Disnaker Kabupaten Pemalang seharusnya tidak hanya pada momentum Idulfitri ini saja membuka posko pengaduan THR, tetapi juga membuka posko pengaduan pelanggaran hak upah kerja secara permanen. Hal ini bertujuan agar masyarakat pekerja di Pemalang teredukasi tentang pentingnya mendapatkan pengetahuan mengenai besaran hak upah sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Disnaker harus tegas dalam memberikan sanksi administratif dan melaporkan pengusaha yang masih bandel membayar upah pekerjanya di bawah UMK.
“Ini menjadi salah satu konsen program kerja kami di KPS Sedulur Ratan Bersatu, membela hak buruh terkait dengan UMK. Apabila ada yang dilanggar, maka kami akan advokasi. Membela hak buruh sama halnya dengan bela negara, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, serta mengimplementasikan sumber hukum sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bambang Sutanto. (Asep)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *