banner 728x250

Tiang dan Kabel Semrawut di Area Pemalang dapat Menghambat Program Misi RHAPSODI Bupati

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG. RATANNEWS.COM, -Sorotan mengenai tiang, kabel listrik dan telekomunikasi yang terpasang tidak beraturan di kabupaten pemalang membuat pemandangan yang tidak apik, memperburuk tata ruang kota semakin menjadikan wajah kota pemalang semakin jauh dari harapan masyarakat, belum tuntas isu mengenai jalan rusak, lingkungan kotor, sampah tidak tertangani dengan baik, lampu2 penerangan jalan banyak yang mati, hal ini yang sedang jadi tantangan PR bagi Bupati Anom Widiantoro pada periode kepemimpinanya yang satu persatu harus dapat tertangani dengan baik. Minggu, (20 April 2025).

Menurut sekeretaris umum KPS Sedulur Ratan Bersatu Hanan Fathul Arhan (Aan Gondrong) dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak media mengatakan “bahwa persoalan tiang dan kabel listrik / telekomunikasi yang ada di area wilayah Kabupaten pemalang perlu di eventarisir dan dilakukan pendataan ulang, eventarisir dan pendataan ulang dimaksud untuk mensingkronkan dengan data perizinan yang ada dan ketertiban pembayaran pajaknya mengingat sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jasa instalasi, pemasangan, serta perawatan dan perbaikan peralatan seperti listrik, dan telepon  termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23.Pajak atas intalasi (Pemasangan) listrik dan telekomunikasi dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dikali penghasilan bruto”.

Example 300x600

Pemasangan tiang kabel, terutama yang digunakan untuk jaringan internet atau telekomunikasi, umumnya memerlukan izin dari pemerintah daerah. Peraturan ini juga diatur dalam undang-undang telekomunikasi atau peraturan daerah terkait. Selain perizinan, penyedia layanan mungkin juga dikenakan pajak terkait dengan pemasangan tiang kabel. Pajak ini bisa berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) jika tiang dipasang di lahan yang menjadi milik perusahaan atau milik umum. Disamping itu jika ada pelanggaran terkait pemasangan tiang kabel tanpa izin, pihak berwenang seperti Satpol PP dapat mengambil tindakan, termasuk memberikan sanksi atau mencabut izin.

Lebih lanjut Hanan F. A, menyampaikan bahwa lembaganya dalam waktu dekat akan mendatangi instansi-instansi terkait baik itu BPM PTSP (terkait perizinan), Bapenda (terkait pajak daerah) dan dinas PUPR terkait masalah tata ruang. Apabila nantinya ditemukan data bahwa ada pemasangan tiang dan kabel listrik maupun telekomunikasi yang tidak berizin dan tidak patuh membayar pajak maka kita akan minta satpol PP untuk mencabut tiang dan memutus jaringan kabel tersebut. karena pelanggaran ini tidak patut untuk dibiarkan saja. Dan apabila memang sudah berijin dan patuh bayar pajak maka nanti kita akan usulkan agar metode pemasangannya di rubah dengan menggunakan kabel tanam yang tidak menggangu keamanan, kenyamanan dan estetika wajah kota. Ini menjadi perhatian kita bersama agar kabupaten pemalang di masa kepemimpinan Bupati Anom Widiyantoro program misi RHAPSODI benar-benar dapat terlaksana dengan baik. (DS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *